Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pansus DPRD Gorontalo Utara Telusuri Sertifikat Lahan KSOP Anggrek, Warga Klaim Tak Pernah Dilibatkan

Anggota DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu. (Foto: Ist)

Namun di sisi lain, warga yang telah lama menggarap lahan di lokasi tersebut mengaku baru mengetahui status sertifikasi tanah setelah adanya pemberitahuan terkait rencana pengosongan lahan.

“Warga mengaku telah mengelola lahan itu secara turun-temurun. Mereka baru mengetahui bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan ketika muncul imbauan pengosongan untuk kepentingan pengembangan pelabuhan. Hal inilah yang membuat masyarakat merasa terkejut,” jelas Windra.

Meski demikian, ia mengakui bahwa secara hukum formal sertifikat yang dimiliki KSOP Anggrek saat ini tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Secara hukum, sertifikat yang dipegang KSOP memang sah. Namun kami juga harus melihat dari sisi sosial, terutama terkait keberadaan masyarakat yang sudah lama menggarap lahan tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, Pansus DPRD Gorontalo Utara berupaya mencari kemungkinan solusi melalui ruang-ruang regulasi yang dapat memberikan perlindungan atau setidaknya memfasilitasi warga penggarap yang memiliki sejarah panjang dalam penguasaan lahan tersebut.

“Kami akan mencoba mencari ruang regulasi yang memungkinkan adanya perlindungan atau solusi bagi masyarakat yang sudah lama menggarap lahan ini,” tambahnya.

Windra juga mengungkapkan bahwa hingga pertemuan keempat yang digelar Pansus, pihaknya mulai menemukan sejumlah titik terang terkait persoalan tersebut. Meski demikian, proses pendalaman masih akan terus dilakukan agar semua informasi dapat diperoleh secara lengkap.

Selanjutnya, Pansus berencana melakukan penelusuran lebih lanjut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah atas nama KSOP Anggrek.

Bagikan: