“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pihak Kodim telah menyelesaikan pembayaran kepada pihak pelaksana yang ditunjuk. Akan tetapi, muncul informasi bahwa masih terdapat pekerja serta penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pembangunan KDMP Molotabu yang hingga kini masih menunggu penyelesaian pembayaran dari pihak pelaksana,” ungkapnya.
Jika informasi tersebut benar, lanjut Ismail, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan proyek, tetapi juga hak pekerja dan pelaku usaha lokal yang telah memberikan tenaga, waktu, serta material untuk menyukseskan pembangunan.
Selain persoalan pembayaran, Ismail juga menyoroti pembangunan KDMP di Desa Tumbuh Mekar, Kecamatan Bone. Hingga kini, progres pekerjaan di lokasi tersebut dinilai masih belum sepenuhnya rampung sehingga terus menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, dua persoalan tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan KDMP Tahap I, bukan justru mempercepat pembahasan pembebasan lahan untuk tahap berikutnya.
“Ketika masih terdapat pekerjaan yang dipersoalkan, baik terkait penyelesaian fisik maupun penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat, maka pemerintah perlu memastikan seluruh persoalan itu diselesaikan terlebih dahulu. Dengan demikian, pembangunan tahap berikutnya dapat berjalan tanpa meninggalkan beban persoalan di belakang,” katanya.
Ismail menegaskan kritik yang disampaikannya bukan bentuk penolakan terhadap program Kampung Desa Merah Putih. Sebaliknya, ia ingin memastikan program strategis tersebut dijalankan dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab penuh kepada masyarakat.








