Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pembebasan Lahan Untuk Kawasan Ekonomi Khusus di Anggrek, Untuk Rakyat atau Mafia Tanah?

Sekretaris DPC PJS Kabupaten Gorontalo Utara, Ahmad Fajrin. (Foto: Definitif)
Oleh: Ahmad Fajrin
Sekertaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kab. Gorontalo Utara

Definitif.id Opini – Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kecamatan Anggrek oleh PT. Gobel Bangun Lestari (PT. GBL) merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang diharapkan dapat mengangkat perekonomian Gorontalo Utara dan membuka lapangan kerja. Namun, potensi besar ini terancam oleh infiltrasi para makelar dan mafia tanah yang diduga mulai menyusupi proses pembebasan lahan dengan memanipulasi dokumen dan mencatut nama demi keuntungan pribadi.

Fenomena ini bukan sekadar menghambat investasi, tetapi juga berisiko merampas hak-hak masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan-lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun, termasuk kawasan pesisir dan mangrove yang bernilai ekologis tinggi.

Sejumlah oknum ditengarai mengklaim kepemilikan lahan termasuk lahan mangrove dengan membuat surat-surat kepemilikan fiktif. Tujuannya jelas: agar kompensasi pembebasan lahan diterima oleh mereka yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah menggarap tanah tersebut. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan beberapa pejabat tinggi yang tiba-tiba tercatat sebagai pemilik bidang tanah strategis di sekitar pelabuhan.

Praktik ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun, serta Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Mirisnya, dalang di balik praktik ini disebut-sebut adalah mantan pelaku penguasaan tanah negara secara ilegal, yang sebelumnya telah ditahan bersama oknum kepala desa dan pejabat kecamatan. Jika pola ini kembali terulang, maka jelas bahwa jaringan mafia tanah di wilayah ini telah beroperasi secara sistematis dan memiliki kekuatan yang tak bisa dianggap remeh.

Jika terbukti melibatkan penyalahgunaan kewenangan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan dapat digunakan untuk menjerat para pelaku dari unsur aparat atau pejabat publik.

Desa Ilangata Barat di Kecamatan Anggrek kini menjadi titik panas konflik lahan. Warga yang selama ini menjaga dan memelihara kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove, terancam kehilangan akses terhadap lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka. Padahal banyak di antara mereka telah merawat dan menggarap tanah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kawasan pesisir dan konservasi.

Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak atas tanah tidak semata-mata didasarkan pada bukti sertifikat, melainkan juga pada penguasaan secara fisik dan aktif oleh masyarakat.

PT. GBL dan seluruh pemangku kepentingan wajib menghentikan sementara proses pembayaran ganti rugi sampai verifikasi menyeluruh dilakukan, termasuk:

  • Inventarisasi historis dan administratif kepemilikan lahan;
  • Wawancara lapangan bersama masyarakat penggarap lama;
  • Koordinasi dengan Badan Pertanahan, pemerintah desa, hingga instansi penegak hukum.

Langkah ini penting untuk mencegah dana negara maupun investor jatuh ke tangan para penipu dan mafia tanah.

Pemerintah daerah, PT. GBL, serta aparat penegak hukum harus menjamin bahwa proses pembebasan lahan berlangsung adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Beberapa langkah yang patut segera diambil antara lain:

  • Audit menyeluruh terhadap seluruh klaim kepemilikan tanah di wilayah pengembangan;
  • Penindakan tegas terhadap pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang;
  • Penjaminan hak-hak masyarakat penggarap atas ganti rugi yang layak dan sah.

Proyek ini hanya akan menjadi berkah jika dijalankan dengan prinsip tata kelola yang bersih dan akuntabel. Bila tidak, pembangunan justru akan berubah menjadi ladang baru korupsi dan konflik sosial.

Jika persoalan ini tidak segera ditangani dengan serius, maka proyek strategis nasional yang seharusnya menjadi tonggak kebangkitan ekonomi Gorontalo Utara justru berpotensi menjadi panggung para mafia tanah dan oknum pejabat yang rakus.

Saatnya kita bertanya  Apakah proyek ini akan membuka lembaran baru bagi kesejahteraan rakyat atau hanya mempertebal kekayaan segelintir elite yang mempermainkan hukum dan rakyat kecil?

Bagikan: