Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pemda dan Kejaksaan Bone Bolango Mulai Tindaki Aset Daerah

Definitif.id, Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango kembali melakukan penertiban aset milik pemerintah daerah. Pada Rabu, 26 November 2025, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bone Bolango menarik satu unit kendaraan dinas roda empat jenis Mitsubishi L300 yang diketahui dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bone Bolango, Santo Musa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penarikan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 900/BKPD-BB/1160/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang diberikan BKPD kepada Kejari Bone Bolango. Surat kuasa tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan tertib administrasi serta perlindungan aset daerah.

Ia menjelaskan, kewenangan Kejaksaan dalam proses ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Pada Pasal 24, diatur bahwa Kejaksaan berwenang dalam penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, serta penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dasar hukum lainnya adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah memastikan aset dikelola secara tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penarikan aset ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk memastikan barang milik daerah digunakan sebagaimana mestinya. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi kerugian negara,” ujar Santo.

Bagikan: