, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/8/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, terutama jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron. Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun.