Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pemerintah Kembali Perpanjang Satus PPKM Level 1 Seluruh Daerah

definitif.id , Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Daerah ditengah pandemi yang terus dIupayakan terkendali, namun langkah kebijakan ini tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 s.d. 15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d. 5 September 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. “Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambung Safrizal.

Bagikan: