Definitif.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) segera membayar gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Keuangan Pemkab Gorut selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah telah siap mendistribusikan daftar gaji pada hari ini, Jumat (31/05/2024).
“Terkait dengan pembayaran gaji ke-13 pada dasarnya hampir sama dengan gaji THR,” ungkap Kepala Badan Keuangan Pemkab Gorut, Hj. Maylan Tongkodu, S.Kom., M.AP, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Maylan menyatakan, bahwa daftar gaji ke-13 siap didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diproses lebih lanjut oleh bendahara masing-masing sesuai dengan ketentuan. Informasi ini berdasarkan penjelasan dari Kasubid Perbendaharaan, Dade Atima, S.Kom.
Penerima gaji ke-13 mencakup ASN PNS, termasuk Guru Dan Tenaga Kesehatan, PPPK, serta Pimpinan dan Anggota DPRD. “Komponen pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum. Total rekapitulasi keseluruhannya sebesar Rp 15.567.876.090,” jelas Maylan.
Maylan juga memastikan, bahwa timnya di Badan Keuangan akan lembur sore ini untuk memproses daftar gaji dan mendistribusikannya ke OPD masing-masing. Setelah itu, akan dilakukan penginputan tagihan.
“Kami berharap pembayaran gaji ke-13 bisa dilakukan pada hari Senin, 3 Juni 2024,” tambahnya.
Namun, Maylan juga mengingatkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan berdampak pada tertundanya pembayaran belanja operasional lainnya yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Bantuan Keuangan (BG), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Bagi Hasil (DBH) tertentu. (Indra)








