Definitif.id, Gorontalo Utara – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menghentikan proses pembangunan pilar tapal batas antara Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Gorontalo.
Pernyataan tersebut disampaikan Matran Lasunte setelah melakukan peninjauan lokasi pembangunan pilar tapal batas di Desa Pontolo Atas pada Selasa 27 September 2022, lalu
“Kami (DPRD-red) meminta dengan tegas, agar kegiatan pemasangan pilar batas tersebut dihentikan,” kata Mathran Lasunte, saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022) kemarin
Menurutnya, setelah pekerjaan tersebut dihentikan, Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut harus segera melakukan koordinasi dengan Pemprov Gorontalo untuk meminta kejelasan batas wilayah antara Kabupaten Gorontalo dan Gorut. Menurutnya, dari informasi yang diterima olehnya, telah ada penetapan batas wilayah yang penetapannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), ucap Mathran Lasunte.