, Gorontalo Utara – Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Gustam Ismail, menegaskan bahwa perubahan Annggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun anggaran 2022 akan disahkan lewat mekanisme Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Hal itu, kata Gustam, karena adanya keterlambatan di dalam pembahasan perubahan APBD tersebut. Okehnya itu, terkait perihal tersebut DPRD Gorut akan bersifat normatif di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Jadi DPRD akan bersifat normatif. Tidak ada intervensi apapun,” kata Gustam, Senin (31/10/2022).