Definitif.id, Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (PLT Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim, yang mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan DPR berpotensi membuat investor asing lari.
“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” jawab Dhahana dari ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (06/12/2022).
Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (06/12/22). Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.







