Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Roi/hms)
Beranda
Daerah
Lampung
Lampung Selatan
Polsek Penengahan Bekuk Ayah Bejat yang Diduga Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur
Polsek Penengahan Bekuk Ayah Bejat yang Diduga Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu
Definitif.id, Gorontalo – Aksi demonstrasi Jilid II Aliansi Mahasiswa Merah Maron Universitas Negeri Gorontalo (UNG)…
Menurutnya, perubahan cuaca, gangguan distribusi, kenaikan biaya produksi, serta dinamika pasokan dan permintaan dapat memengaruhi…
Definitif.id, Gorontalo – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, mengapresiasi terbitnya Izin Pertambangan…
Definitif.id, Gorontalo Utara – Dugaan pengumpulan dana sebesar Rp1,3 juta dari sejumlah sekolah penerima Program…
Definitif.id, Gorontalo – Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim, mengkritik sikap…