Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pulang Ronda Rudapaksa Wanita Bawah Umur, Seorang Pria Ini Dibekuk Polsek Palas

Definitif.id, Lamsel — Unit Kriminal Polsek Palas Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan pelaku pencabulan T (40) Warga Bumidaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Rabu (30/11/2022).

“Pelaku diamankan karena telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita dibawah umur MP (15) yang menginap dirumahnya di Desa Bumidaya Kec. Palas” Ujar Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Perbuatan bejat pelaku bermula saat korban dan rekan prianya menginap di rumah pelaku T (40) Desa Bumidaya Kec. Palas, saat tengah malam pelaku yang baru pulang ronda malam menyuruh korban pindah dari kamar depan ke kamar belakang, karena takut lalu korban menuruti permintaan pelaku. Tidak disangka, tidak lama kemudian pelaku menyusul masuk ke kamar belakang dimana korban tidur dan merayu korban mengajak melakukan persetubuhan.

Bagikan: