“Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara,” lanjutnya.
Menurut Hariyanto, Putusan yang bersifat inkracht adalah Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang.
“Saya berpikir dalam hati saya sendiri, anginnya kencang sekali ini,” cetusnya.
“Karena putusan tersebut dikeluarkan oleh pihak Pengadilan dengan No 42/Pdt.G/2020/PN.Gtlo dan Berita Acara Eksekusi No 02/Pdt.eks/2023/PN.Gtlo, dikeluarkan juga oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, ada apa ini dengan Pengadilan,” bebernya.
Pihak YLKI Gorontalo menghormati Putusan Nomor 89/Pdt/.G/2023/PN.GTLO Meylan Samon Sebagai Penggugat tersebut, namun akan tetapi pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya, sebab Putusan Pembatalan Eksekusi tersebut dinilai aneh.
“Bagi kami ini rancu, dan sangat aneh, dasar kita melakukan Permohonan Eksekusi karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Kota Gorontalo itu sendiri. Nah kok tiba-tiba Berita Acara Putusan Eksekusi tersebut dibatalkan oleh Pihak Pengadilan Negeri Kota Gorontalo juga, ini artinya kita meludah kita jilat kembali, iya toh.” Tandasnya.
Penulis: KM
