HomeNews

Ranperda Penanganan Permukiman Kumuh Siap Diparipurnakan DPRD Gorut

Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: AFS/Definitif)

“Karena salah satu syarat memperoleh DAK, sesuai hasil konsultasi di kementerian, adalah daerah sudah memiliki Perda tentang penanganan kawasan dan permukiman kumuh,” tandasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version