Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Resmi! Korban Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka, Reskrim Polres Boalemo Gelar Rekonstruksi

definitif.id Boalemo – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 17 April 2024 lalu berbuntut panjang. Bagaimana tidak, awalnya yang menjadi korban penganiayaan adalah Taufik Y. Nur (33) warga Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. Sedangkan, pelaku yang diduga melakukan penganiyaan adalah RD alias Dandi (24) Warga Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.

Awalnya, korban (Taufik) telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya kepada Polres Boalemo pada 17 April 2024 lalu. Tindak pidana penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka berat (patah tulang hidung), dan proses hukumnya telah berjalan hingga ke tahap persidangan. Terduga pelaku yang bekerja sebagai anggota Polri ini resmi ditahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Tilamuta pada 16 Oktober 2024 dengan vonis dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.

Bagikan: