HomeNews

Rp1,04 Miliar Disebut Kembali ke Kejati Gorontalo, Jejak Pokir Erwin Ismail di KONI Makin Disorot

Definitif.id, Gorontalo — Perkara dugaan penyimpangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, kembali mencuat setelah beredar informasi bahwa dirinya diduga telah mengembalikan uang sebesar Rp1,04 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Informasi tersebut disebut berkaitan dengan dana Pokir yang sebelumnya dikaitkan dengan Erwin Ismail dan disebut-sebut dititipkan melalui KONI dengan nilai sekitar Rp1,09 miliar.

Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Kejati Gorontalo yang membenarkan pengembalian uang tersebut.

Melansir Kontras.id, saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Erwin tidak memberikan jawaban secara spesifik terkait benar atau tidaknya pengembalian Rp1,04 miliar.

Ia hanya mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Gorontalo dalam perkara yang berkaitan dengan Pokir KONI.

“Yang pasti itu saya udah 2x di periksa kejati,” kata Erwin. sebagaimana di lansir pada kontras.id

Erwin juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diminta penyidik telah diserahkan. Dokumen tersebut antara lain surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, dokumen perencanaan, bukti pendukung hingga dokumen pembayaran pajak.

“Semua permintaan berkas SPJ kegiatan, perencanaan, bukti-bukti lain hingga pembayaran pajak sudah sy serahkan semuanya,” ujarnya.

Ia menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Gorontalo.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Erwin.

Kejati Belum Pastikan Pengembalian Dana

Terpisah, informasi mengenai dugaan pengembalian dana tersebut juga telah dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto.

Saat dimintai kepastian, Arief mengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Saya konfirmasi dulu ke penyidik,” kata Arief.

Namun, hingga pemberitaan awal tersebut diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Gorontalo mengenai benar atau tidaknya informasi pengembalian Rp1,04 miliar tersebut.

Perkembangan berikutnya juga menunjukkan bahwa Kejati Gorontalo masih belum memberikan kepastian terkait kabar tersebut. Konfirmasi lanjutan kepada Kasi Penkum pada 7 September 2026 disebut belum memperoleh jawaban hingga berita terbaru diterbitkan pada 8 September 2026.

Pokir Rp1,09 Miliar Jadi Sorotan

Dugaan pengembalian dana ini menjadi perhatian karena sebelumnya dana Pokir sekitar Rp1,09 miliar disebut-sebut berkaitan dengan Erwin Ismail dan KONI.

Kejati Gorontalo sendiri tengah menangani perkara dugaan penyimpangan dana Pokir yang berkaitan dengan KONI. Erwin telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa Erwin Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara.

Karena itu, informasi mengenai pengembalian Rp1,04 miliar masih perlu ditempatkan sebagai dugaan yang menunggu konfirmasi resmi penyidik.

Publik kini menanti langkah Kejati Gorontalo untuk membuka secara terang mengenai asal-usul dana tersebut, mekanisme penyalurannya, serta status hukum pihak-pihak yang terkait dalam perkara dugaan Pokir KONI tersebut.

Bagikan:   
Exit mobile version