Gorontalo Utara – Terhadap hasil pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, Selasa (23/04/2025), seluruh saksi dari pasangan calon 01, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey melakukan aksi walk out.
Terpantau oleh awak media ini, sejak awal pelaksanaan rekapitulasi, seluruh saksi hadir baik itu dari saksi 01, 02 dan 03 nampak hadir dan mengikuti proses rekapitulasi hingga menjelang sore hari sekitar hampir pukul 17:00 Wita. Namun setelah skorsing rapat dicabut kembali pada pukul 18:30 Wita, tidak tampak lagi saksi dari pasangan calon nomor 01.
Salah satu saksi pasangan calon 01, Arsad Tuna saat dihubungi mengatakan bahwa sikap yang diambil oleh pihaknya tentu ada penyebabnya. “Hal ini dikarenakan seluruh proses pelaksanaan PSU diduga diwarnai dengan bebagai macam dugaan kecurangan yang seakan tidak dihiraukan oleh pihak Bawaslu Gorut,” kata Arsad.