Menanggapi aspirasi ini, Sarifudin menyebut bahwa tahun ini telah terbit dua Inpres baru, yakni Inpres Nomor 2 dan Inpres Nomor 25 Tahun 2025, yang memberikan peluang lebih besar untuk membangun jalan tanpa terkendala status kewenangan antara provinsi dan kabupaten.
“Dengan keluarnya dua Inpres ini, tidak ada lagi alasan tumpang tindih kewenangan. Pemerintah pusat bisa langsung mengintervensi pembangunan di wilayah-wilayah yang sangat membutuhkan,” jelasnya.
Sarifudin juga mengapresiasi respon cepat Gubernur Gorontalo yang dalam waktu empat bulan terakhir berhasil mendatangkan anggaran lebih dari Rp100 miliar, termasuk Rp30 miliar melalui program Ausinta. Ia optimis perjuangan aspirasi masyarakat tiga desa ini akan ditindaklanjuti.
“Kami di DPRD akan terus mengawal. Saya juga meminta instansi teknis seperti Dinas PUPR Provinsi dan Balai Jalan agar benar-benar menindaklanjuti keluhan masyarakat ini secara serius,” pungkas Sarifudin Bano, politisi Partai Demokrat.
