“Permasalahan lain yang sering timbul dalam tindak pidana di bidang fidusia adalah di mana pemberi didusia atau debitur banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia. Sehingga tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut merupakan tindak pidana di bidang fidusia, misalnya mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUJF,” terang Kompol Leonardo.
“Untuk itu, pihak Finance harus lebih giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai masalah fidusia. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia kita harapkan ke depan permasalahan hukum di bidang Jaminan Fidusia dapat berkurang atau bahkan tidak terjadi lagi,” tutup Kompol Leonardo. (Rls)








