Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Sejumlah Cakades Gugat Hasil Pilkades, Matran Harap Seluruh Tahapan Proses Pilkades Berjalan Sesuai Mekanisme dan Regulasi

Matran Lasunte. (Ist)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Usai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, sejumlah calon Kepala Desa (Cakades) tujuh cakes yang ikut dalam Pilkades mengajukan gugatan  ke Panitia Pemilihan Kabupaten pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes).

Adapun ketujuh Desa Cakades yang mengajukan gugatan berasal dari Desa yaitu Desa Papualangi, Desa Windu, Desa Buladu, Desa Tolango, Desa Pontolo dan Desa Poso.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) Mathran Lasunte menyampaikan bahwa agar seluruh pihak terkait harus melakukan persiapan guna menyelesaikan gugatan sengketa Pilkades. Jum’at (15/07/2022).

Menurutnya, walaupun bukan menjadi ranah DPRD namun dalam unsur PPK yang ada di Kabupaten Gorut, terdapat perwakilan dari unsur forum komunikasi pimpinan Daerah (Forkopimda), dan salah satu unsur forkopimda tersebut adalah lembaga DPRD.

“Proses penyelesaian ada di PPK, didalam PPK juga ada masuk unsur Forkopimda yang didalamnya ada DPRD, dan karena berbicara Pemerintahan Desa, maka ini masuk dalam kemitraan dari komisi satu, maka kami pun wajib mempersiapkan diri,” ungkap Mathran Lasunte.

Menurutnya, bahwasanya komisi satu juga telah melaksanakan rapat internal dalam rangka membahas isu yang berkembang  termasuk persoalan pilkades.

“Intinya, yang berhubungan dengan kemitraan, telah kami bahas dalam rapat komisi,” ujarnya.

Ia berharap, seluruh rangkaian proses pilkades berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang ada. Ia juga berharap agar persoalan pilkades tersebut tidak sampai menggangu stabilitasi baik di Desa maupun Daerah.

Bagikan: