, Gorontalo Utara – Usai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, sejumlah calon Kepala Desa (Cakades) tujuh cakes yang ikut dalam Pilkades mengajukan gugatan ke Panitia Pemilihan Kabupaten pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes).
Adapun ketujuh Desa Cakades yang mengajukan gugatan berasal dari Desa yaitu Desa Papualangi, Desa Windu, Desa Buladu, Desa Tolango, Desa Pontolo dan Desa Poso.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) Mathran Lasunte menyampaikan bahwa agar seluruh pihak terkait harus melakukan persiapan guna menyelesaikan gugatan sengketa Pilkades. Jum’at (15/07/2022).