Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Sekda Bone Bolango Pastikan Pengisian Jabatan JPT Pratama Berjalan Sesuai Aturan

Dijelaskan pula bahwa tahapan yang telah dilalui meliputi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dengan komposisi unsur eksternal lebih dominan (80 persen) dibanding unsur internal (20 persen), seleksi administrasi, asesmen atau uji kompetensi oleh asesor independen dari UPT BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, penulisan makalah dan wawancara, hingga penyampaian hasil seleksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh Persetujuan Teknis.

“Berdasarkan seluruh tahapan tersebut, penetapan pejabat dilakukan atas dasar penilaian kompetensi dan kinerja, serta berada dalam pengendalian instansi pembina manajemen ASN, ” jelas Iwan, Rabu (24/12/2025).

Terkait tudingan KKN, Iwan menegaskan bahwa penilaian nepotisme harus diletakkan pada ukuran hukum yang jelas. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyatakan bahwa nepotisme merupakan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni di atas kepentingan publik.

“Dengan demikian, hubungan keluarga semata tidak dapat dikategorikan sebagai nepotisme tanpa adanya bukti pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau intervensi yang meniadakan proses objektif,” ujarnya.

Iwan juga mengatakan bahwa dengan keterlibatan unsur eksternal dalam Panitia Seleksi, asesmen oleh asesor independen, serta adanya Persetujuan Teknis dari BKN, ruang intervensi personal dalam proses pengisian jabatan menjadi terbatas dan dapat ditelusuri secara administratif. Oleh karena itu, kata Iwan, tudingan KKN harus disertai bukti sahih berupa pelanggaran prosedur atau manipulasi penilaian, bukan sekadar opini.

Bagikan: