Definitif.id, Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro, menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq, yang juga disertai dengan penyerahan bantuan kepada Mustahik secara simbolis. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Gentuma Raya, pada Selasa (17/10/2023).
Dalam sambutannya, Sekda Suleman menyampaikan, bahwa bantuan yang diberikan menggunakan anggaran dana Zakat Tahun Anggaran (TA) 2023. Terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat, saat ini masih dalam proses pengusulan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut dan akan dijadikan Peraturan Bupati (Perbup).
Lebih lanjut Lakoro menekankan, bahwa pengelolaan Zakat sebaiknya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang selanjutnya diimplementasikan melalui Perbub. Dengan Perbup tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorut dapat efektif melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengelola Zakat.
Suleman Lakoro mengakhiri sambutannya dengan mengajak semua pihak, terutama umat muslim, untuk menyisihkan Zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Ia berharap, bahwa kelebihan harta atau penghasilan dapat diwujudkan dalam aksi memberikan secara ikhlas kepada mereka yang berhak menerimanya. (Red)
