Definitif.id Gorontalo Utara – Polemik pengurangan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 di Gorontalo Utara (Gorut) terus memanas, namun muncul suara bantahan dari Roy Ahmad, Aktivis Gorut yang juga Kader HMI. Roy menilai bahwa pernyataan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gorut, Jeyk Uno, terkesan tendensius dan tidak berimbang.
Roy menyoroti bahwa GMNI hanya fokus pada penggunaan dana hibah di Bawaslu Gorut sebesar 7 miliar dengan sisa dana 500 juta, namun terkesan menutup mata terhadap dana hibah KPUD Gorut sebesar 17 miliar dengan sisa dana hanya 100 juta. “Pernyataan GMNI terkesan mencari-cari kesalahan Bawaslu dan tidak adil karena tidak menyoroti penggunaan dana di KPUD yang justru lebih besar,” tegas Roy, Kamis (13/03/2025).
Roy juga menegaskan bahwa pelaksanaan PSU merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dipatuhi. Menurutnya, meskipun PSU dianggap sebagai konsekuensi dari kelalaian penyelenggara pemilu, hal ini tidak bisa dijadikan sebagai bentuk penghukuman terhadap Bawaslu maupun KPU. “PSU adalah keputusan hukum yang harus dijalankan, bukan alat untuk menyalahkan pihak tertentu,” ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa keputusan Bawaslu dan KPU untuk mengaktifkan kembali Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati didasarkan pada ketiadaan norma atau aturan yang melarang terpidana percobaan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. “Saat itu, PKPU hanya mengatur larangan bagi terpidana dengan hukuman 5 tahun ke atas. Baru setelah putusan MK Nomor 55/PHPU.BUN/XXIII/2025, ada norma yang mengatur tentang terpidana percobaan,” jelas Roy.








