, Gorontalo – Begini tanggapan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo terkait pengaktifan kembali mantan Aparat Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, yang diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) sebelumnya karena sifat arogansinya.
Pemda Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sumanti Maku mengatakan, bahwa yang bersangkutan Djefri Liputo diberhentikan sepihak secara lisan oleh Kades sebelumnya.
“Atas dasar itu kami melakukan pemeriksaan secara intens terhadap yang bersangkutan (Djefri Liputo),” ungkap Sumanti saat ditemui oleh Awak Media di Kantor Dinas PMD, Kamis (06/06/2024).
“Melalui pemeriksaan yang kami lakukan, yang bersangkutan itu salah paham dengan Kepala Desa sebelumnya, kemudian ada rasa tidak puas dari Kepala Desa terhadap yang bersangkutan sampai ia diberhentikan,” lanjutannya.