Definitif.id, Gorontalo – Begini tanggapan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo terkait pengaktifan kembali mantan Aparat Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, yang diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) sebelumnya karena sifat arogansinya.
Pemda Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sumanti Maku mengatakan, bahwa yang bersangkutan Djefri Liputo diberhentikan sepihak secara lisan oleh Kades sebelumnya.
“Atas dasar itu kami melakukan pemeriksaan secara intens terhadap yang bersangkutan (Djefri Liputo),” ungkap Sumanti saat ditemui oleh Awak Media di Kantor Dinas PMD, Kamis (06/06/2024).
“Melalui pemeriksaan yang kami lakukan, yang bersangkutan itu salah paham dengan Kepala Desa sebelumnya, kemudian ada rasa tidak puas dari Kepala Desa terhadap yang bersangkutan sampai ia diberhentikan,” lanjutannya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pengaktifan kembali Djefri Liputo, Dinas PMD meminta pendampingan dari Tim Advokasi Pemda untuk mengenali subtansi permasalahannya dan merumuskan bersama langkah apa yang akan diambil.
“Kami pun berkesimpulan bahwa proses pemberhentian pada yang bersangkutan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Sehingga kita berkesimpulan pemberhentian itu cacat secara prosedur,” tegasnya.
Selain itu, pertimbangan lainnya dari Pemda untuk mengaktifkan kembali Djefri Liputo kerena ia tidak mendapatkan pasangon dari desa dan juga daerah.
“Karena pertimbangan itulah solusi terbaik yang kita rumuskan mengaktifkan kembali yang bersangkutan.” Tutupnya.








