Definitif.id, Gorontalo Utara – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ronal Ismail,SE, di sela-sela kegiatannya menghadiri undangan KPU Gorut dalam agenda penyerahan Berita Acara Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Gorut pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, menyampaikan penerusan imbauan Bawaslu Republik Republik Indonesia Nomor: 774/PMK/K1/10/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 perihal Imbauan.
Ia menuturkan, bahwa pihak Bawaslu Gorut telah meneruskan imbauan tersebut kepada para Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Gorut.

“Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh Partai Politik Kabupaten Gorontalo Utara dan berdasarkan rapat Forkominda Kabupaten Gorontalo Utara Tanggal 02 November 2023 terkait persiapan menghadapi Pemilu Tahun 2024 khususnya alat peraga kampanye, diharapkan peserta Pemilu pasca penetapan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD. dapat menertibkan alat peraga sosialiasi untuk mengihindari laporan masyarakat atau Peserta Pemilu dan atau temuan oleh Bawaslu,” ujar Ronal, Jumat (03/11/2023).
Ronal menegaskan, bila terdapat dugaan pelanggaran Pemilu berkaitan dengan kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye, Bawaslu Gorut akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.







