Definitif.id, Bulukumba – Joki prakerja yang sebelumnya dikabarkan beraksi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi-Selatan, kini mendapat respon dari Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Bulukumba.
Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPK Bulukumba yang dikonfirmasi mengungkapkan, bidang tenaga kerja tidak mengelola terkait kartu prakerja, sebab kata dia untuk mendapatkan kartu prakerja harus secara online dan syaratnya sesuai Perpres nomor 18 tahun 2020.
“Kalau Kami di bidang tenaga kerja tidak mengelola terkait kartu prakerja karena satau kami untuk mendapatkan kartu itu harus secara online, dan syaratnya sesuai dengan Perpres nomor 36 tahun 2020. Paling rendah umur 18 tahun dan orang yang terdampak Pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPK Bulukumba A.Minarmi Andi Pangki kepada Definitif.id, Sabtu (27/08/2022).
Lebih lanjut Minarmi mengatakan, untuk saat ini yang ia kelola adalah kartu pencari kerja atau kartu kuning untuk syarat pencari kerja.
“Untuk saat ini yang kami kelola adalah kartu pencari kerja atau kartu kuning dek, untuk syarat pencari kerja,” tuturnya.
Namun dengan adanya informasi terkait joki prakerja ini, kata dia, dirinya akan tetap menyikapi adanya hal tersebut dan berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya.
“Tapi Insya Allah, menyikapi adanya hal tersebut kami akan coba berkoordinasi dengan OPD atau yang menangani hal tersebut untuk mempertanyakan hal tersebut. Atau koordinasi dengan pejabat sebelumnya pada saat pertamakali peluncuran kartu tersebut, apakah sebelumnya ada rekomendasi yg dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja atau bagaimna?,” ujarnya.
