Lebih lanjut, kata Funco, selain pentingnya perumusan model tata kelola konflik, pengelolaan sumber daya alam jangan sampai tidak berbasis keberlanjutan lingkungan. Untuk itu, perlu perencanaan yang komprehensif untuk pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan.
“Dari dua model tersebut, hal yang penting adalah masyarakat harus menjadi subyek dari pengelolaan sumber daya alam sehingga partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci. Jangan sampai pengelolaan sumber daya alam bukan saja menghilangkan partisipasi masyarakat, tapi menjadikan masyarakat sebagai korban,” ujar Funco.
Ia menambahkan, dalam membangun partisipasi rakyat, perlunya penataan kelembagaan desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berada di lingkar tambang bisa terlibat aktif menjadi pihak dari perusahaan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya penambang. Perlu didorong secara aktif untuk mulai menginisiasi Bumdes Tambang termasuk Koperasi.
Hal tersebut, menurut Funco, sangat penting karena pekerja tambang membutuhkan kelembagaan yang menaunginya, dengan itu mereka bisa mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, apalagi pekerjaan mereka memiliki resiko tinggi. Termasuk layanan kesehatan dan pendidikan, serta akses ekonomi bagi mereka dan keluarganya.
“Selama ini, jarang dipikirkan kelembagaan modern bagi para penambang. Sehingga para penambang bisa terdata dengan baik, bisa terfasilitasi kehidupannya dengan maksimal. Juga bisa menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam pertambangan, utamanya bagaimana menambang dengan cara yang ramah lingkungan,” kuncinya. (Red)








