Jika hal itu terlalu sulit untuk dilakukan oleh Pejabat Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Gorontalo, maka kata Farel, pihaknya akan menyurat ke Mabes Polri agar masyarakat Gorontalo bisa menilai hukum yang ada di daerahnya seperti apa.
“Apabila Polri yang ada di wilayah hukum Provinsi Gorontalo tidak bisa menjelaskan terkait ini, maka jangan salahkan kami akan menyurat ke Mabes Polri.” Tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Polres Gorontalo dengan cara menghubungi Kapolres dan juga Kasat Reskrim, namun belum mendapatkan respon balik.
Penulis: Khalid Moomin







