Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Surat Dugaan PETI Desa Ibarat Diklaim Sudah Ditindaklanjuti, Benarkah Tambang Kembali Beroperasi?

Pernyataan tersebut menunjukkan Pemerintah Kecamatan Anggrek masih melakukan penelusuran terhadap administrasi maupun tindak lanjut atas surat Kepala Desa Ibarat yang sebelumnya disampaikan kepada sejumlah instansi, termasuk aparat penegak hukum.

Di sisi lain, tim media memperoleh informasi bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Ibarat diduga kembali berlangsung. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

Sebelumnya, Kepala Desa Ibarat, Kustiyanto Olii, melalui surat tertanggal 6 Februari 2025, meminta aparat penegak hukum segera menindak dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya. Dalam surat tersebut, Kades mengaku menemukan dugaan penggunaan tromol yang memanfaatkan merkuri, pengolahan limbah tromol, penggunaan alat berat, hingga dugaan pemanfaatan jaringan listrik PLN tiga fasa untuk menunjang aktivitas pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, definitif.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepolisian Resor Gorontalo Utara mengenai hasil tindak lanjut yang disebut telah dilakukan bersama Forkopimcam, sekaligus memastikan kondisi terkini aktivitas pertambangan di Desa Ibarat.

Bagikan: