Olehnya itu, pria yang merupakan Alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu pun meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan juga kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup serta memproses hukum kegiatan usaha kandang ayam potong di Desa Dulohupa yang tak berizin dan sudah dikeluhkan warga setempat tersebut.
“Karena di mata hukum semua sama, tanpa tebang pilih. Dan terkait dengan tak berizin itu, agar APH harus segara melakukan proses hukum. Jadi jangan sampai dinilai adanya pembiaran. Kami juga akan memantau terus peroalan tersebut. Sehingga menjadi contoh dan efek jerah bagi setiap pelaku usaha yang tidak mentaati serta acuh terhadap lingkungan,” tandasnya.
Sebelumnya, saat ditemui di lokasi, Saprin, salah seorang pekerja pada kandang ayam potong di Desa Dulohupa itu menyebut, bahwa kandang ayam potong tersebut berkapasitas sebanyak 10 Ribu ekor.
“Ini ayam potong, ada 10 Ribu ekor di sini,” ungkap Saprin, Selasa (02/05/2023).
Sementara itu, pihak pengusaha ayam potong di kandang tersebut yang diketahui bernama Lukman saat dikonfirmasi lewat telepon seluler mengatakan, bahwa kegiatan usaha kandang ayam potong tersebut tidak memiliki dokumen izin lengkap.
“Sementara dalam pengurusan izinnya Pak. Ada juga saya punya teman yang di kantor, dia juga kebetulan punya kandang, dia menunggu saya membawa tanda tangan persetujuan tetangga atas kandang itu, tapi belum ada itu tanda tangan tetangga,” pungkasnya. (Red)








