Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tak Berizin dan Berbau Tak Sedap, Kandang Ayam Potong di Boliyohuto Diminta Ditutup dan Diproses Hukum

Sebuah kandang ayam di Kecamatan Boliyohuto yang dikeluhkan warga. (Definitif.id)

Definitif.id, Gorontalo – Sebuah kandang ayam potong di Desa Dulohupa, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang dikeluhkan warga setempat karena tidak memiliki dokumen izin lengkap dan berbau tak sedap, akhirnya mendapat sorotan dari Penggiat Lingkungan Provinsi Gorontalo, Indra Rohandi Parinding, S.Farm.

“Jadi terkait dengan kandang Ayam Potong di Desa Dulohupa yang dikeluhkan warga itu, seharusnya pelaku usaha kandang ayam tersebut mengurus perizinan berusaha sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” kata Indra dalam keterangannya, Jumat (05/05/2023).

“Akan tetapi, sebelum mengurus perizinan berusaha itu, pelaku usaha kandang ayam tersebut harus memiliki atau mengurus dokumen lingkungan dengan memperoleh izin lingkungan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Indra Rohandi Parinding, S.Farm. (Ist)

Lebih lanjut Indra juga menegaskan, jika hal itu tidak diindahkan oleh pelaku usaha, maka pelaku usaha kandang ayam potong di Dulohupa tersebut bisa dipidanakan karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan perundang-undangan itu bisa dipidana paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 3 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 3 miliar, sebagaimana yang tertuang pada pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009,” terang Indra.

Bagikan: