Definitif.id, Banyuwangi – Dinas PU CKPP tegas dalam menjalankan fungsinya, terbukti pada Selasa (01/11/2022) dalam rangka penertiban tiang kabel fiber optik di Kelurahan Lateng dan sekitar di Kabupaten Banyuwangi, petugas mencabut beberapa tiang yang dianggap liar dan tidak berizin.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti instruksi Plt. Kepala Dinas PUCKPP Danang Hartanto sebelumnya yang menyatakan bahwa, akan menindak/mencabut tiang kabel optik yang tidak berizin di ruang milik jalan.
Dalam hal ini Kepala Kelurahan Lateng, Rifa’i turut mendukung penertiban yang dilakukan, mengingat semua kegiatan yang menyangkut pemanfaatan jalan berada dalam wewenang Dinas PU.
“Saya telah memberikan saran supaya memberikan sosialisasi kepada warga yang dilalui kabel optik tersebut, kalau itu lebih dari satu RT maka kumpulkan di rumah RW, setelah itu kordinasikan ke Dinas terkait untuk mendapatkan rekom, saya sebagai pemangku wilayah ikut mendampingi juga mendukung kegiatan tersebut,” ucap mantan Kasi OPS Satpol PP tersebut.
Disisi lain pihak pengusaha yang terkena dampak penertiban tersebut sangat kecewa karena merasa dirugikan, pasalnya penindakan tersebut dinilai hanya tebang pilih dan tidak merata.
Seperti dikatakan oleh BG dari PT. SSN bahwa dirinya menyayangkan tindakan tersebut dilakukan, karena masih banyak pengusaha/PT yang tak berizin menanam tiang di Wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Ini kenapa hanya setengah-setengah ditertibkan, harusnya semuanya ikut dicabut yang tidak berizin, padahal banyak yang lain juga tidak ada izin, jangan tebang pilih begini,” ucapnya kecewa.
Dirinya menambahkan, bahwa sudah mendapatkan persetujuan dari RT/RW dan sudah pemberitahuan ke Dinas terkait.
“Kita sudah ada persetujuan dari RT/RW disana dan mereka bersedia tandatangan, kita juga sudah dapat rekom dari Dinas PU mas,” pungkasnya. (Agung)