, Gorontalo – Team Resmob Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan Pistol Mainan/Pistol Macis.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan, bahwa Team Rajawali langsung bergerak cepat, setelah menerima laporan polisi terkait penganiayaan terhadap korban MFM (20), dan MFI (18).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara tepatnya di simpang empat lampu merah JDS pada minggu (10/12/2023) pukul 05.00 WITA.