Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tegas! DPRD Meminta Pengelola Wisata Harus Mengantongi Izin Operasional

Ariaty Polapa. (Ist)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), meminta Pemerintah Daerah Gorut dalam hal ini Dinas Pariwisata untuk mengingatkan kepada seluruh pengelola destinasi wisata untuk segera mengajukan surat ijin operasional.

Gorontalo Utara sendiri merupakan daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang dikelola baik oleh masyarakat, swasta maupun kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa. saat ini banyak destinasi wisata di Gorut yang tidak mengantongi izin operasional, sehingga dari segi hukum dianggap ilegal keberadaannya dan pemerintah dapat menutup tempat tersebut.

Menurut Ketua Komisi 3 DPRD Gorut bahwasanya perizinan di setiap objek wisata sangatlah diperlukan sebagai dasar hukum dipungutnya biaya masuk dan sebagai bentuk pertanggung jawaban pengelola ketika terjadi hal yang tidak di inginkan.

“Untuk buka operasional harus ada izin. Kalau tidak, ini akan jadi bumerang dikemudian hari,” kata Ketua Komisi 3, DPRD Gorut, Ariaty Polapa saat dihubungi, Jum’at (10/02/2023).

Tak hanya itu, dari segi income juga, kata Ariaty, sangat jelas pemerintah dirugikan.

“Karena pendapatan pemerintah baik dari pajak dan retribusi, tidak akan menambah kas daerah,” katanya.

Selain itu, kata Ariaty, perlindungan terhadap pengujung bila terjadi insiden, siapa pihak yang bertanggungjawab di destinasi tersebut.

“Tentu pengunjung yang akan dirugikan, itu kan akan menjadi masalah lagi,” tutur Srikandi PDIP tersebut.

Tentu rasa aman bagi para pengunjung, kata Ariaty, harus dijamin oleh pemilik dengan menerbitkan dasar hukum.

Bagikan: