Masih menurut Kades Owata, bahwasanya saat ini beberapa warganya telah menggunakan uang ganti rugi untuk pembelian kendaraan roda empat sehingga kemungkinan untuk membangun rumah pengganti nantinya akan terjadi kendala pendanaan dan hal tersebut menurutnya dikarenakan persoalan pembayaran yang dilakukan tidak secara serentak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang jadi masalah sekarang, saya melihat beberapa masyarakat yang sudah terbayarkan itu sudah banyak yang menggunakan uang mereka untuk membeli mobil, jadi kecil kemungkinan mereka bisa membangun rumah baru lagi sebagai pengganti rumah lama kalau uangnya sudah habis, karena tidak jelasnya proses pembayaran dari Badan Pertanahan,” ujarnya.
“Kami sangat berharap yang kesekian kalinya kepada Badan Pertanahan Nasional yang ada di Pusat maupun yang ada di daerah untuk segera membayarkan hak-hak masyarakat Bulango Ulu yang terkena dampak pembangunan bendungan ini,” tutup Kades Owata.
Dedy Nadjamuddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bendungan Bulango Ulu saat ditemui dilokasi proyek, Rabu (22/03/2023) mengatakan bahwa pihaknya di lokasi pekerjaan 24 jam dipantau oleh Menteri PUPR, Wamen sampai Direktur Jendral Sumber Daya Air melalui CCTV.
“Mohon maaf, bapak-bapak semua datang disini pasti terekam, kami punya CCTV sebanyak 6 unit dari ujung sana sampai disini,” ujar Dedy Nadjamuddin.
Dedy lalu menjelaskan bahwasanya pekerjaan bendungan Bolango Ulu sesuai yang masuk dalam penunjukan lokasi (penlok) telah memiliki izin lingkungan (Amdal) sehingga lokasi yang tidak masuk dalam penlok bukan merupakan tanggung jawabnya ketika terjadi penggundulan lahan.







