Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Terlibat Kasus Pemerasan, Dua Oknum Polisi di Gorontalo Resmi Dicopot dari Jabatannya

Kasie Humas Polres Gorontalo, IPTU Gunawan. (Foto: Khalid)

Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga, dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Tolangohula resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Polda Gorontalo, dua oknum tersebut yaitu GI dan BR.

Hal ini ditegaskan Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya melalui Kasie Humas IPTU Gunawan, di hadapan Awak Media, Selasa (10/10/2023). Gunawan menjelaskan, terkait dugaan pemerasan oleh Anggota Polsek Tolangohula telah ditangani Propam Polda Gorontalo.

“Jadi untuk penegakan disiplin terhadap anggota, karena sudah melanggar disiplin, maka sudah dikenakan sanksi nonjob dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Tolangohula dan Kasum Polsek Tolangohula,” jelas Gunawan.

“Kedua oknum ini ditahan karena disebutkan oleh korban Ibu Asni, sehingga langsung ditindaklanjuti,” lanjutnya

Tak hanya itu, Gunawan turut mengklarifikasi beredarnya vidio Asni U. Abas bersama suami yang sudah lari kehutan karena takut diancam oleh polisi. Gunawan menegaskan, persoalan tersebut sudah selesai. Asni dan suaminya telah kembali ke rumah.

“Sebelumnya Wakapolres sudah mendatangi rumah Ibu Asni untuk meminta maaf dan mengklarifikasi apa yang sudah dilakukan Polri terkait penanganan yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Dengan kedatangan Wakapolres meminta maaf atas tindakan oknum anggota, suami istri ini sudah merasa nyaman dan aman, sekarang mereka sudah kembali ke rumahnya,” tandas Gunawan.

Sebelumnya, GI dan BR diduga melakukan pemerasan terhadap Asni U. Abas warga Desa Bina jaya, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, sebesar Rp 5,5 juta guna memproses laporan yang dilayangkan Asni.

Penulis: Khalid Moomin
Bagikan: