Definitif.id, Gorontalo Utara – Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu, telah memerintahkan Badan Keuangan setempat untuk segera mencairkan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut pada tanggal 27 Juni 2023.
Hal tersebut disampaikan Bupati Thariq dalam sambutannya pada kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di Lingkungan Pemkab Gorut, yang berlangsung di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kwandang, Sabtu (24/06/2023).
“Saya sudah perintahkan Badan Keuangan untuk segera membayarkan atau pun mencairkan gaji 13 sebelum Hari Raya Idul Adha. Insya Allah saya sudah minta, usahakan tanggal 27 Juni sudah cair. Karena tanggal 27 Juni itu adalah tanggal pelantikan Bupati Gorontalo Utara, 1 tahun yang lalu,” ucap Thariq.
“Jadi saya sudah hubungi Ibu Kaban, walaupun di tanah suci saya ganggu sedikit ibadahnya, Ibu Kaban saya minta segera dibayarkan. Dan Alhamdulillah sudah dihitung-hitung, dibuat analisisnya, gaji 13 itu Insya Allah SPM-nya tanggal 26 dan SP2D-nya tanggal 27,” tambahnya.
Lebih lanjut Thariq juga menjelaskan, untuk gaji pokok PNS sendiri akan dicairkan pada tanggal 02 Juli 2023 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan pada tanggal 10 Juli 2023.
“Saya berharap agar gaji 13 yang akan dicairkan tanggal 27 ini sudah bisa membantu keperluan menjelang Hari Raya Idul Adha, dan juga untuk kebutuhan anak-anak sekolah,” harapnya menandaskan.
Reporter: Indra








