Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tidak Melanggar Konstitusi, Demokrat Gorontalo Minta Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan

Definitif.id, Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan sistem Pemilu proporsional terbuka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Darmawulan Makmur,SH, dalam rilisnya, Senin (16/01/2023).

Menurutnya, bahwa dalam kajian internal Partai Demokrat, sistem proporsional tertutup merupakan langkah mundur dan seolah memilih kucing dalam karung.

“Karena rakyat tidak disajikan menu berupa Caleg secara terbuka kualitasnya. Di sisi lain, di internal Partai sendiri, ini justru akan membunuh semangat kaderisasi dan regenerasi, karena kesempatannya nyaris tertutup,” kata Darmawulan menerangkan.

Bagikan:   
Editor: RRK