Definitif.id Gorontalo Utara – Sebuah video viral memperlihatkan tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara diduga membagikan uang kepada masyarakat saat kampanye Pilkada 2024. Aksi ini dinilai melanggar prinsip kampanye sehat dan berpotensi merusak iklim demokrasi.
Dalam rekaman berdurasi 36 detik tersebut, terlihat sejumlah uang sengaja dilemparkan ke kerumunan warga yang menghadiri kampanye.
Kejadian ini diduga terjadi pada kampanye terakhir paslon Thariq Modanggu-Nurjanah Yusuf di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Berdasarkan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memberikan atau menjanjikan uang/materi kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan termasuk tindak pidana pemilu. Pelaku dapat dikenai:
– Pidana penjara 2-5 tahun
– Denda Rp20-50 juta
– Pembatalan pencalonan oleh KPU jika terbukti bersalah
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bawaslu Gorontalo Utara belum memberikan konfirmasi resmi. Media masih melakukan verifikasi untuk memastikan validitas video dan tindak lanjut hukumnya.







