Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tuntut Perbaikan Jembatan Pulubala, Aktivis Soroti CSR dari Sejumlah Perusahaan: Kami akan Demo

“Adapun sanksi yang diberlakukan pada perusahaan yang tidak melaksanakan CSR yaitu sanksi administrasi, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan
usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha,” tegas Robin.

“Ingat, sanksi administrasi ini bisa dilaksanakan tanpa ditetapkan oleh peradilan terlebih dahulu, tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri,” tambahnya.

Oleha karena itu, Robin yang mengaku menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat Kecamatan Pulubala itu menegaskan, bahwa dirinya bersama masyarakat rencananya akan menggelar aksi demo demi menuntut dana CSR yang merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap perbaikan jembatan ambruk tersebut.

“Perusahaan-perusahaan ini terlalu senang dengan diamnya rakyat Pulubala terhadap kehadiran mereka, sehingganya mereka merasa acuh dengan keadaan jembatan putus di Pulubala,” tandas Robin yang juga sebagai masyarakat Kecamatan Pulubala itu.

Sementara itu, salah satu perusahaan di Kecamatan Pulubala yakni PT. Charoen Pokphand Indonesia melalui Plan Manager, Khuzaimah Thamrin, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dana CSR tersebut pihaknya akan mengajukan sejumlah rencana kepada pihak management, termasuk rencana perbaikan jembatan Pulubala.

“Kita lagi godok ada beberapa rencana yang kita akan ajukan, nanti kita sampaikan ke management. Biasanya budget (anggaran) itu dimulai di bulan 10, bulan 10 kita ajukan nanti difilter lagi. Kalau misalnya akhir tahun sudah diapprove (disetujui), biasanya realisasinya itu di awal tahun depan. (Terkait jembatan) Insya Allah bisa pak, kita coba ajukan,” jelasnya. (Red)

Bagikan: