Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tutun Suaib: Pernyataan Kabag Ekonomi Ngawur, Pengisian Direksi BUMD Gorut Langgar Perda Nomor 5 Tahun 2017

Tutun : RUPS itu forum legal antara pemegang saham, bukan lembaga seleksi. Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tidak ada istilah pansel. Jadi ketika pejabat mengatakan pansel dibentuk lewat RUPS, itu jelas bentuk pengaburan hukum yang serius

“Saya malah khawatir, apa yang dilakukan oleh pansel dan para pihak di sekitarnya ini justru sedang menjebak Bupati untuk menabrak Perda Nomor 5 Tahun 2017. Padahal perda ini dibuat khusus untuk mengatur BUMD Tinelo Lipu, bukan perda umum yang bisa ditafsirkan semaunya,” tegas Tutun.

Lebih lanjut, Tutun menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2017 bersifat spesifik dan mengikat karena mengatur mekanisme hukum internal PT Tinelo Lipu sebagai badan usaha milik daerah. Sehingga, penambahan mekanisme baru di luar perda  termasuk pembentukan pansel  tidak memiliki legitimasi hukum dan berpotensi menimbulkan akibat hukum serius di kemudian hari.

“Kalau proses rekrutmen dilakukan dengan melanggar perda, maka pengangkatan direksi hasil seleksi itu tidak sah secara hukum. Jika kemudian pemerintah menyalurkan dana hibah atau penyertaan modal kepada BUMD yang direksinya diangkat lewat mekanisme ilegal, maka konsekuensinya bisa masuk ranah pidana korupsi dengan risiko kerugian negara total atau total loss,” kata Tutun menegaskan.

Tutun juga menyebut, tindakan pejabat daerah yang sengaja menutupi substansi Perda Nomor 5 Tahun 2017 dari publik sama saja dengan menyesatkan kepala daerah, karena dapat membuat kebijakan Bupati bertentangan dengan produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sendiri.

“Kalau pejabat bawah memberi penjelasan keliru, yang terjebak nanti justru Bupati. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi soal tanggung jawab hukum. Karena kalau terbukti melanggar perda, maka tanggung jawab ada pada kepala daerah,” ujarnya.

Bagikan: