Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tutun Suaib: Pernyataan Kabag Ekonomi Ngawur, Pengisian Direksi BUMD Gorut Langgar Perda Nomor 5 Tahun 2017

Tutun : RUPS itu forum legal antara pemegang saham, bukan lembaga seleksi. Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tidak ada istilah pansel. Jadi ketika pejabat mengatakan pansel dibentuk lewat RUPS, itu jelas bentuk pengaburan hukum yang serius

Definitif.id, Gorontalo Utara – Praktisi hukum Tutun Suaib, SH., menilai pernyataan Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Gorontalo Utara, Abdul Wahid Baruadi, M.Si, yang menyebut proses seleksi Direksi Utama PT Tinelo Lipu dilakukan melalui mekanisme Pansel hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), merupakan bentuk pengaburan terhadap aturan hukum yang sudah tegas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian PT Tinelo Lipu.

“Pernyataan itu sangat keliru dan terkesan ngawur. Seolah-olah ingin menutupi keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum resmi pengisian Direksi BUMD Tinelo Lipu,” ujar Tutun Suaib kepada Definitif.id, Rabu (5/11/2025).

Menurut Tutun, penjelasan yang disampaikan oleh Kabag Ekonomi tersebut merupakan upaya menyesatkan tafsir hukum. Ia menegaskan, RUPS tidak memiliki kewenangan membentuk panitia seleksi (pansel), karena dalam Perda sudah diatur secara limitatif bahwa proses pengisian Direksi harus melalui usulan Bupati kepada DPRD, dan DPRD-lah yang berwenang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“RUPS itu forum legal antara pemegang saham, bukan lembaga seleksi. Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tidak ada istilah pansel. Jadi ketika pejabat mengatakan pansel dibentuk lewat RUPS, itu jelas bentuk pengaburan hukum yang serius,” jelas Tutun.

Ia bahkan menilai, pola komunikasi dan kebijakan yang dijalankan saat ini justru berpotensi menjebak Bupati Gorontalo Utara untuk menabrak perda yang dibuat oleh pemerintah daerah sendiri.

Bagikan: