Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Umar Karim Warning Sekolah: SD-SMP Dilarang Pungut Biaya!

Umar Karim, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.

Definitif.id Gorontalo – Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan lainnya pada Selasa (08/07/2025). Rapat tersebut difokuskan pada upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan.

Dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRD Provinsi Gorontalo itu, anggota Komisi I, Umar Karim, menyoroti secara khusus larangan pungutan pada jenjang pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Merujuk pada Pasal 31 UUD 1945 serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah di tingkat pendidikan dasar tidak diperbolehkan menarik pungutan dari peserta didik. Itu sudah menjadi ketentuan yang bersifat mutlak,” tegas Umar Karim.

Politikus yang kerap disapa UK tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rapat lanjutan secara internal guna merumuskan tindakan konkret terhadap satuan pendidikan yang terbukti melakukan pungli.

“Kami berencana merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk menindak secara pidana apabila ditemukan pungutan liar yang memenuhi unsur pelanggaran hukum,” ujarnya.

Terkait jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), UK menjelaskan bahwa praktik pungutan diizinkan secara terbatas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008. Namun demikian, pungutan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat ketat.

“Penggalangan dana di tingkat SMA memang diperbolehkan, tapi harus melalui mekanisme yang jelas, terutama tidak boleh dikenakan kepada siswa dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang-barang seperti seragam sekolah. “Kalau harga seragam Rp200 ribu, maka tidak boleh dijual lebih dari itu tanpa alasan yang sah. Jika ada indikasi manipulasi harga, itu bisa dianggap penipuan dan dapat dijerat pidana,” imbuhnya.

Umar menambahkan bahwa setiap bentuk pungutan harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dan melibatkan wali murid dalam pengambilan keputusan. Komisi I DPRD, lanjutnya, akan melakukan pengawasan langsung terhadap sekolah-sekolah di Provinsi Gorontalo.

“Kami akan turun langsung ke lapangan, mengecek administrasi sekolah dan berkoordinasi dengan komite serta orang tua siswa untuk memastikan pungutan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Menurut UK, langkah preventif sangat penting diterapkan demi mencegah terjadinya pungli, khususnya di tingkat SMA. “Kita ingin mengantisipasi sejak dini agar tidak ada lagi praktik-praktik semacam ini terjadi ke depannya,” ucapnya.

Ia pun menyoroti besarnya anggaran pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah daerah. “Porsi anggaran pendidikan kita mencapai 20 persen dari total APBD. Untuk Provinsi Gorontalo saja, jumlahnya lebih dari Rp500 miliar. Dana sebesar itu seharusnya cukup untuk mendukung pendidikan tanpa harus membebani masyarakat melalui pungutan tambahan,” tandasnya.

Bagikan: