, Gorontalo – Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5% setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024 Tanggal 10 Desember 2024. Dengan kenaikan ini, UMP Gorontalo naik menjadi Rp3.221.731 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari kalangan buruh. Salah satu pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, Andrika Hasan, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudi Salahuddin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pj Gubernur Gorontalo yang telah mendengar aspirasi kaum buruh dan menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan UMP ini menjadi kado tahun baru yang sangat berarti bagi para pekerja di Gorontalo. Upah yang layak adalah urat nadi kehidupan buruh, sehingga kenaikan ini wajib terus diperjuangkan,” ujar Andrika, Selasa (10/12/2024).