Dalam operasi zebra tahun ini, Polda Sulsel menetapkan 7 sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum, yaitu pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) yakni:
1. Larangan menggunakan Ponsel saat berkendara/Mengemudi.
2. Larangan pengendara/pengemudi masih di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helem Standar SNI atau pengendara kendaraan tidak menggunakan Seat Beal.
5. Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
7. Dan pengendara yang melebihi batas kecepatan tinggi.
“Diharapkan operasi ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas pada ruas jalan atau jalan raya, serta dapat meminimalisir fatalitas korban Lakalantas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan Apel gelar pasukan tersebut dihadiri oleh Pasi Ops Kodim 1411/Blk Kapten Inf Asri Ahmad, Jalaluddin,SE mewakili Kasatpol, PJU dan para Kapolsek jajaran Polres Bulukumba, serta diikuti oleh peserta apel dari Personel Polres Bulukumba, Anggota Kodim 1411 Bulukumba, Dishub dan Satpol-PP/Damkar Kabupaten Bulukumba. (Rls/Wahyudi)








