Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Wakil Ketua DPRD Gorut Mendapat Amanah Sebagai Calon Bupati

Wakil Ketua DPRD Gorut, Drs. H. Roni Imran. (Foto: AFS/Definitif)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Setelah pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Partai Nasional Demokrat (NasDem) berhasil meraih 7 kursi DPRD, membuka peluang bagi mereka untuk memimpin DPRD. Roni Imran, kader terbaik NasDem, pun memiliki peluang besar untuk menjadi Ketua DPRD, Rabu (06/03/2024).

Namun, Roni Imran yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua 1 DPRD, nampaknya tidak akan menerima jabatan tersebut. Bahkan, dia memilih untuk tidak dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorut periode 2024-2029.

Keputusan Roni untuk tidak dilantik sebagai Anggota DPRD didasarkan pada amanah yang telah diterimanya untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Gorut sebagai kader terbaik NasDem.

Dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang mencakup pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, sementara pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara periode 2024-2029 direncanakan pada 26 Agustus 2024, waktu yang sangat dekat membuat Roni tidak memungkinkan untuk dilantik sebagai Anggota DPRD pada periode tersebut.

Roni mengumumkan keputusannya untuk tidak dilantik dalam situasi tersebut saat berbicara dengan Awak Media, menegaskan bahwa prioritasnya adalah mempersiapkan diri untuk Pilkada Kabupaten Gorut.

Yudistirah Saleh, salah seorang Anggota KPU Gorut menjelaskan, bahwa belum ada pedoman resmi terkait Pilkada, termasuk mengenai syarat dan ketentuan pencalonan, yang menunjukkan bahwa situasi ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak terkait. Hal ini menambah kompleksitas situasi politik di Kabupaten Gorut menjelang pelaksanaan Pilkada. (Redaksi)

Bagikan: