“Untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang dilakukannya, kini kedua tersangka diamankan di Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 363 KHU Pidana,” tutupnya. (Nzr/hms)
Pelaku dan Penadah Curanmor Diamankan Polsek Kalianda
Rekomendasi untuk kamu

Namun, permintaan tersebut tidak digubris. Yasin disebut tetap berusaha masuk lebih jauh ke dalam rumah…

Definitif.id, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyoroti kondisi keuangan daerah yang menurutnya…

Ia menyatakan KAKNPI Gorontalo siap membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Selain mengawal program pembangunan,…

Ia juga meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup…

Pengalaman tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. Sistem administrasi yang diterapkan di pasar…



