Definitif.id, Gorontalo – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Provinsi Gorontalo mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh konten kreator di Gorontalo terkait penggunaan karya jurnalistik tanpa izin. Sikap ini muncul setelah adanya dugaan pelanggaran hak cipta oleh salah satu konten kreator yang menggunakan foto milik jurnalis Gorontalo, Kadek Sugiarta, tanpa persetujuan.
Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menyayangkan tindakan tersebut dan menilai bahwa praktik pengambilan foto atau konten media tanpa izin tidak dapat dibenarkan, baik secara etika maupun hukum.
“Ada konten kreator yang mengambil dan menggunakan foto milik salah satu jurnalis tanpa izin, dan hal ini dianggap biasa. Kami perlu tegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak sesuai dengan etika profesional maupun regulasi hak cipta,” ujar Jhojo.
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa masih ada pihak yang belum memahami batasan penggunaan karya jurnalistik. Menurutnya, konten media bukan materi bebas pakai dan dilindungi oleh undang-undang.
“Mulai hari ini, kami meminta seluruh konten kreator untuk lebih berhati-hati dan menghormati karya jurnalistik. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, PJS tidak segan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DPD PJS Gorontalo juga menginstruksikan seluruh media di bawah organisasi tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan konten mereka di berbagai platform digital. Jika ditemukan pelanggaran, dokumentasi akan disiapkan sebagai dasar langkah hukum.








