Definitif.id, Gorontalo Utara – Sungguh sangat memprihatinkan, itulah kata yang cocok untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Di tengah begitu getolnya Bupati Gorut Thariq Modanggu dan Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro dalam penegakan disiplin, namun sungguh berbeda dengan Dinas PU Gorut yang sesuai pantauan Redaksi Definitif.id pada pukul 09.00 Wita belum ada satupun pejabat mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga Kepala Seksi yang berada di tempat.
Kantor yang berlokasi di kawasan blok pland perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut tampak sepi dan hanya terdapat 4 pegawai di dalam kantor pada pukul 09.00 Wita, Rabu (04/10/2023).
Saat Awak Media Definitif.id berkunjung di kantor tersebut nampak terlihat pintu depan kantor terbuka lebar, namun nyaris tak ditemui aktivitas pegawai dan hanya terdapat beberapa staff yang juga baru sampai saat itu. Parahnya lagi, ruangan Bidang Bina Marga milik Kartin Abdullah masih tergembok dan tak ada satupun staff berada dalam ruangannya.
Seharusnya jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN pada Pasal 4, disebutkan bahwa Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Namun hal tersebut berbeda dengan yang terjadi di Dinas PU Gorut yang hingga pukul 09.25 Wita tak satupun pejabat Dinas PU Gorut berada di kantor, nanti pada pukul 09.27 Wita salah satu Kepala Bidang yaitu Bidang PSDA baru sampai di kantor PU tersebut.








