Definitif.id, Gorontalo – Polemik pengangkatan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2026 kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian tertuju pada nama Gilang R. Mopili, yang disebut merupakan anak Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. Nama Gilang tercantum dalam 15 orang Tim Ahli/Kelompok Pakar berdasarkan SK Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/SET.DPRD/V/2026.
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu, mempertanyakan proses pengangkatan tersebut. Persoalan itu juga telah dilaporkan APKPD kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Dalam SK tersebut, Gilang tercantum pada urutan kedelapan. Ia ditempatkan sebagai bagian dari tim yang mendampingi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Romatun Alamri, Mansir Mundeng dan Lia Widyastuti Lamadilaw.
Menurut Wahyu, persoalan utama bukan sekadar hubungan keluarga. APKPD mempertanyakan siapa yang mengusulkan, bagaimana proses seleksi dilakukan, apa dasar penetapannya, serta kompetensi apa yang menjadi pertimbangan.
“Yang harus dibuka adalah prosesnya. Siapa yang mengusulkan, bagaimana seleksinya, apakah kompetensinya diuji dan apakah pengangkatannya memang sesuai kebutuhan DPRD,” tegas Wahyu.
Ia menilai posisi Tim Ahli/Kelompok Pakar bukan sekadar jabatan administratif. Posisi tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPRD sehingga proses pengangkatannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan terhadap nama Gilang juga semakin mengemuka karena sebelumnya ia pernah menjadi perbincangan publik terkait isu pengangkatan sebagai Sekretaris Pribadi Pimpinan DPRD pada 2025.








